Rabu, 28 September 2016

Tanggapan mengenai undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

Diposting oleh Unknown di 22.12 0 komentar
Pasal 31 :
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ada pun bunyi pasal 5 adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).”
Sedangkan isi dari pasal 4 ayat (1) adalah, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.      Kekerasan seksual;
c.       Masturbasi atau onani;
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.       Alat kelamin; atau
f.       Pornografi anak.”
Komentar :

Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Disini yang dimaksud dengan mengunduh adalah mendownload atau mengambil file atau data melalui jaringan internet atau dari media lain yang dapat menyebabkan berpindahnya file atau data. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Tetapi pada kenyataannya undang-undang ini kurang diberlakukan. Kenapa? Karena masih banyak sekali orang yang bisa meminjam atau mengunduh pornografi, meskipun situs-situs pornografi ada yang di blokir tetapi sebagian besar masih bisa diakses. Karena internet itu bersifat bebas.
 

Dunia Pendidikan Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea