Pasal 31 :
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Ada pun bunyi pasal 5 adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang
meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).”
Sedangkan isi dari pasal 4 ayat (1) adalah, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.”
Komentar :
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan
cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Disini
yang dimaksud dengan mengunduh adalah mendownload atau mengambil file atau data
melalui jaringan internet atau dari media lain yang dapat menyebabkan
berpindahnya file atau data. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet,
seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya.
Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU
Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Tetapi pada
kenyataannya undang-undang ini kurang diberlakukan. Kenapa? Karena masih banyak
sekali orang yang bisa meminjam atau mengunduh pornografi, meskipun situs-situs
pornografi ada yang di blokir tetapi sebagian besar masih bisa diakses. Karena internet
itu bersifat bebas.